
KPRI Puspita Perpanjang Lisensi Rahasia Dagang Perangkat Uji Pupuk Organik
Bogor (15/4) – KPRI Puspita hari ini melakukan pembahasan perpanjangan kontrak kerja sama lisensi untuk rahasia dagang Perangkat Uji Pupuk Organik (PUPO). Perpanjangan ini dibahas diperiode telah ditetapkannya SOTK yang baru sebagaimana Balai Penelitian Tanah dan Pupuk yang menghasilkan invensi PUPO ini telah berganti lagi organisasinya dari yang kemarin Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk (BPSI Tanah dan Pupuk), saat ini telah berganti menjadi Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk, sebagaimana Permentan 10 Tahun 2025. Pun demikian, dengan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) yang juga berubah menjadi Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil).
Nuning saat mengarahkan pelaksanaan pembahasan perpanjangan kontrak kerja sama lisensi ini menginformasikan bahwa tugas dan fungsi Balai saat ini masih sejalan dalam kondisi adanya fungsi yang disebutkan pada Pasal 133 Permentan 10/2025 yaitu pelaksanaan pengendalian, pemanfaatan, dan pengelolaan aset tak berwujud dan hak kekayaan intelektual hasil perakitan dan modernisasi pertanian. PUPO sebagai perangkat uji jelas sudah diproduksi dan disebarkan oleh KPRI Puspita dan dalam periode ini telah 3 kali mengalami perpanjangan lisensi, ungkapnya. Dr. Ladiyani R. Widowati selaku Ketua KPRI Puspita mengungkapkan bahwa kondisi saat ini eksisting nilai royalti untuk rahasia dagang ini masih berbeda-beda, sebagaimana KPRI Puspita juga melisensi 4 Perangkat Uji yang lain, maka usulannya adalah agar besaran royalti bisa disamakan, jelasnya.
Mengenai usulan ini tentunya disambut baik, dalam kondisi bahwa untuk pengaturan royalti pada rahasia dagang juga belum dilakukan pengaturannya, dan tentunya negosiasi dan kesepakatan bersama menjadi bagian yang perlu disepakati. Termasuk penandatangan kontrak kerja sama yang semula adalah Sekretaris Badan, Nuning mengusulkan agar bisa kembali ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Balai yang mengampu ATB (Aset Tak Berwujud) disamping juga diungkapkan Jayu, SE.Ak., MBA jika bisa seperti itu artinya kembali kepada Satker yang menandatangani akan mempermudah pengendalian, jelasnya.
Tentunya dalam posisi pengelolaan ada di Balai baru dan fungsi pendayagunaan hasil saat ini diusulkan ada ditingkat Balai, maka Dr. Ladiyani mengungkapkan akan memperjelas pelaksanaan dan verifikasinya juga, tambahnya.